Santara AI
Kembali ke blog
PanduanAPOAtamu asingvilla Baliimigrasicheck-in

Lapor tamu asing APOA untuk villa: cara, batas waktu, sanksi

Pemilik villa dan homestay wajib lapor tamu asing lewat APOA. Dasar hukum Pasal 72 UU Keimigrasian, langkah di aplikasi, batas waktu, sanksi, dan rutinitas check-in.

Tai Pham
19 Oktober 20266 menit baca
Sampul bertuliskan Lapor tamu asing: cara pakai APOA, dengan langkah pelaporan

Tamu dari Australia check-in di villa Anda di Canggu pukul 15.00. Kunci sudah diserahkan, Wi-Fi sudah tersambung, kolam sudah bersih. Satu hal yang sering terlewat: melaporkan tamu asing itu ke Imigrasi lewat APOA. Kewajiban lapor tamu asing APOA bukan hanya untuk hotel berbintang. Undang-Undang Keimigrasian menyebut pemilik atau pengurus tempat penginapan, dan Imigrasi sendiri menyebut vila serta pemilik hunian sewa berbasis aplikasi bisa melapor mandiri.

Sepanjang 2025 dan 2026, Imigrasi terus mengingatkan pemilik akomodasi, terutama di Bali. Menurut Ditjen Imigrasi, per 24 Maret 2025 ada 78.077 tamu asing di penginapan yang tercatat di APOA, dan Bali menjadi provinsi dengan catatan tertinggi, yaitu 47.772 orang. Pada Juli 2026, Kepala Kanwil Imigrasi Bali kembali mengingatkan kewajiban ini dan menyebut petugas aktif mendatangi pelaku usaha akomodasi.

Panduan ini merangkum apa yang perlu dilakukan pemilik villa, homestay, dan guest house per Oktober 2026: dasar hukumnya, siapa yang wajib lapor, cara melapor di APOA, kapan, dan sanksinya, dengan sumber resmi untuk tiap poin. Aturan dan praktik di lapangan bisa berbeda per wilayah, jadi pastikan ke Kantor Imigrasi setempat.

Dasar hukum lapor tamu asing

Pasal 72 UU 6/2011 tentang Keimigrasian punya dua ayat:

  • Ayat (1): Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing mengenai data orang asing tersebut.
  • Ayat (2): Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.

UU ini sudah beberapa kali diubah, terakhir lewat UU 63/2024. Sanksinya ada di Pasal 117: pemilik atau pengurus penginapan yang tidak memberikan keterangan atau data orang asing yang menginap setelah diminta Pejabat Imigrasi dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000.

Bunyi pasalnya memang "jika diminta". Dalam praktik, Imigrasi meminta data itu lewat APOA sebagai platformnya. Ditjen Imigrasi menyebut pemilik atau pengelola penginapan wajib melapor lewat APOA.

Apakah villa dan homestay termasuk?

Ya. Kantor Imigrasi Yogyakarta pada April 2026 menyebut pelaporan lewat APOA bisa dilakukan mandiri oleh hotel, vila, rumah kos, hingga pemilik hunian sewa berbasis aplikasi. Artinya, villa yang disewakan lewat Airbnb, Booking.com, atau Traveloka masuk hitungan.

Di Bali, Kakanwil Imigrasi Bali pada Juli 2026 menegaskan bahwa setiap pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib melaporkan keberadaan WNA yang menginap melalui APOA, dan bahwa petugas sudah mendatangi pelaku usaha akomodasi untuk edukasi langsung.

HalKetentuan
Siapa yang laporPemilik atau pengurus tempat penginapan, termasuk vila dan hunian sewa berbasis aplikasi
Tamu yang dilaporkanOrang asing (WNA) yang menginap
Di manaAPOA, apoa.imigrasi.go.id
KapanSaat check-in dan saat check-out; Kantor Imigrasi Kediri menyebut 1×24 jam sejak mulai menginap
Dasar hukumUU 6/2011 Pasal 72, sebagaimana diubah
SanksiKurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta (Pasal 117)
Ringkasan kewajiban lapor tamu asing: siapa, di mana, kapan, dasar hukum dan sanksi
Kewajiban lapor tamu asing berlaku juga untuk vila dan hunian sewa berbasis aplikasi.

Cara lapor tamu asing di APOA

Ditjen Imigrasi menjelaskan alurnya di sini. Ringkasnya:

Step 1

Daftar dan login

Buat akun penginapan di APOA, lalu login. Jika belum punya akun atau butuh pendampingan, hubungi Kantor Imigrasi di wilayah Anda.

Step 2

Minta paspor tamu

Saat check-in, minta paspor setiap tamu asing. Unggah foto halaman paspor atau foto langsung lewat aplikasi.

Step 3

Isi dan periksa data

Masukkan data tamu ke sistem dan periksa ulang agar akurat.

Step 4

Kirim dan simpan tanda terima

Kirim laporan. Anda akan mendapat Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing sebagai bukti laporan sudah terkirim.

Step 5

Laporkan check-out

Saat tamu pulang, login lagi, pilih data tamu yang benar, lalu konfirmasi check-out.

Soal batas waktu, rilis Ditjen Imigrasi 2025 tidak menyebut tenggat yang pasti. Kantor Imigrasi Kediri menyebut pelaporan dalam 1×24 jam sejak orang asing mulai menginap. Kebiasaan paling aman: lapor saat check-in, jangan ditunda sampai besok.

Rutinitas check-in yang rapi

Pelaporan APOA paling mudah kalau sudah jadi bagian dari check-in, bukan pekerjaan tambahan di malam hari.

  • Sebelum tamu datang. Di pesan pra-kedatangan, sampaikan bahwa Anda perlu melihat paspor setiap tamu dewasa saat check-in. Konfirmasi booking dari OTA biasanya tidak memuat data paspor, jadi Anda perlu mengumpulkannya sendiri.
  • Saat check-in. Lihat paspor asli setiap tamu asing, bukan hanya paspor pemesan. Untuk rombongan, laporkan satu per satu.
  • Setelah check-in. Lapor di APOA saat itu juga dan simpan tanda terimanya bersama kode booking.
  • Saat perpanjangan. Jika tamu menambah malam atau ada tamu baru yang ikut menginap, perbarui datanya.
  • Saat check-out. Tandai check-out di APOA. Data yang tidak ditutup membuat catatan Anda tidak sesuai dengan kenyataan.

Villa dengan self check-in (smart lock, kotak kunci) perlu perhatian khusus. Tidak ada staf di lokasi bukan alasan untuk tidak melapor. Minta data paspor lewat pesan platform sebelum kedatangan, lalu cocokkan dengan tamu saat pertama bertemu atau saat staf datang membersihkan.

Bagaimana dengan tamu WNI? APOA khusus untuk orang asing. Apakah desa, banjar, atau RT setempat juga meminta laporan tamu domestik adalah urusan lokal, jadi tanyakan ke kantor desa atau kelurahan Anda.

Rutinitas check-in untuk lapor APOA: minta paspor, cek asli, lapor, simpan tanda terima, tandai check-out
Lima kebiasaan agar pelaporan APOA selesai saat check-in.

Simpan data paspor dengan hati-hati

Anda akan menyimpan banyak foto paspor. Simpan hanya selama diperlukan, di satu tempat yang hanya bisa dibuka Anda dan pengelola, dan jangan pernah dikirim ke grup WhatsApp bersama staf kebersihan. Jelaskan ke tamu kenapa Anda butuh paspornya dan berapa lama datanya disimpan.

Jika Anda sedang membereskan semua perizinan villa, panduan izin villa Bali 2026 membahas NIB, KBLI, PBG, SLF, dan pajak daerah.

Peran Santara AI

Terus terang saja: Santara AI tidak melakukan lapor tamu asing. Santara AI tidak mengirim data ke APOA dan tidak menyimpan foto paspor tamu. Pelaporan tetap tugas Anda atau pengelola villa.

Yang dibantu Santara AI adalah memastikan Anda tahu siapa yang datang hari ini:

  • Daily Brief tiap pagi. Email pukul 6 pagi (default) berisi daftar tamu datang, tamu pulang, dan jadwal bersih-bersih hari itu. Dari daftar tamu datang, Anda tahu siapa yang perlu dilaporkan di APOA.
  • Satu kalender untuk semua kanal. Booking baru, perubahan, dan pembatalan dari kanal yang terhubung masuk ke satu kalender, jadi perpanjangan mendadak tidak terlewat. Daftar kanal ada di halaman integrasi.
  • Draf pesan. Untuk tamu dari Airbnb, Booking.com, dan Expedia, AI menyiapkan draf balasan di inbox, misalnya pengingat membawa paspor. Tidak ada yang terkirim sebelum Anda menekan Kirim. Lihat juga panduan pesan tamu.

Bukan nasihat hukum

Panduan ini merangkum aturan yang bisa kami sumberkan per Oktober 2026. Kantor Imigrasi di tiap wilayah bisa memberi arahan yang lebih rinci. Pastikan ke Kantor Imigrasi setempat.

FAQ

Apa itu APOA Imigrasi?

APOA adalah aplikasi Ditjen Imigrasi untuk melaporkan orang asing yang menginap. Pemilik atau pengelola hotel, vila, dan penginapan lain login, mengunggah halaman paspor tamu saat check-in, lalu menandai check-out saat tamu pulang.

Apakah villa Airbnb wajib lapor tamu asing?

Ya. Kantor Imigrasi Yogyakarta menyebut vila dan pemilik hunian sewa berbasis aplikasi dapat melapor mandiri lewat APOA, dan Kanwil Imigrasi Bali menegaskan setiap pemilik atau pengelola penginapan wajib melaporkan WNA yang menginap.

Berapa lama batas waktu lapor tamu asing?

Ditjen Imigrasi tidak menyebut tenggat pasti dalam rilis 2025. Kantor Imigrasi Kediri menyebut 1×24 jam sejak tamu mulai menginap. Paling aman, lapor saat check-in.

Apa sanksi jika tidak lapor tamu asing?

Menurut Pasal 117 UU 6/2011, pemilik atau pengurus penginapan yang tidak memberikan data orang asing setelah diminta Pejabat Imigrasi dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.

Baca juga

3 bulan pertama gratis.

Gabung Gratis

Oleh

Tai Pham

Kembali ke blog
Lanjut membaca

Artikel lainnya

Baca dokumentasi